SURAT
KEPUTUSAN REKTOR UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
NOMOR
: Un.05/I.1/PP.00.9/068/2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN
KULIAH SEMESTER PENDEK
REKTOR UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
kinerja di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung dipandang perlu menerapkan
Tarif Layanan Badan Layanan Umum di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
b. bahwa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung
Djati Bandung pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi
Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.05/2008;
c. bahwa Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri
Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama, telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 11/PMK.05/2012;
Mengingat :
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Perubahan IAIN Sunan Gunung Djati menjadi UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
4. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 11/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam
Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama;
5. Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 25/KMK.05/2008 tentang Penetapan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai
Badan Layanan Umum (BLU);
6. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 39 Tahun 2010 tentang STATUTA
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
7. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung Nomor Un.05/I.1/PP.00.9/064/2011 tahun 2011 tentang Pedoman Akademik UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pembantu Rektor I dengan
Pembantu Dekan I di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tanggal 21 Juni
2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN REKTOR UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG TENTANG PENERAPAN PENYELENGGARAAN
KULIAH SEMESTER PENDEK
Pertama : Pedoman
Penyelenggaraan Semester Pendek Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung sebagaimana yang termaktub dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua :
Surat Keputusan ini berlaku terhitung
mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah
sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini.
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 27 April 2012
Rektor,
Prof.Dr.H.DeddyIsmatullah,SH.,M.Hum
NIP. 195707051987031004
Lampiran
Keputusan Rektor
Nomor : Un.05/I.1/PP.00.9/068/2012
Tanggal : 26 Juni 2012
Tentang : Pedoman
Penyelenggaraan Semester Pendek Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung
PEDOMAN KULIAH SEMESTER
PENDEK
I.
DASAR PEMIKIRAN
Salah satu indicator keberhasilan suatu perguruan tinggi adalah
ketetapan waktu penyelesaian studi dan kualitas alumni yang dihasilkan. Karena
itu untuk memperlancar dan mempercepat studi mahasiswa, maka Universitas Islam
Negeri Sunan Gunung Djati menyelenggarakan semester pendek dengan tetap
memperhatikan dan mempertahankan kualitas akademik, sekaligus sebagai
implementasi dari pelaksanaan sasaran mutu tetap waktu.
II.
PENGERTIAN SEMESTER PENDEK
Semester Pendek adalah upaya pelayanan maksimal (service excellent)
dengan cara menawarkan kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah yang pernah
ditempuh/mengulang. Semester Pendek dipandang perlu untuk diselenggarakan
sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sekaligus memperlancar penyelesaian
studi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung serta
meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusan.
III. TUJUAN
Tujuan
penyelenggaraan semester pendek adalah untuk :
1.
Mempercepat penyelesaian studi
mahasiswa tanpa mengabaikan kualitas akademik.
2.
Memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk menempuh kembali mata kuliah yang belum lulus atau mata kuliah
dengan nilai D dan C pada semester sebelumnya.
IV. KETENTUAN UMUM
1.
Semester pendek bersifat
fakultatif sehingga tidak wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa Universitas
Islam Negeri Sunan Gunung Djati.
2.
Semester pendek hanya
dilaksanakan sekali dalam satu tahun akademik, yaitu setelah UAS genap sampai
dengan menjelang pelaksanaan kuliah semester ganjil tahun akademik berikutnya.
3.
Mahasiswa yang boleh mengambil
semester pendek adalah mahasiswa yang aktif pada dua semester dan/atau salah
satu semester tahun akademik yang sedang berjalan.
4.
Mata Kuliah yang dapat diambil
adalah mata kuliah yang pernah ditempuh pada semester sebelumnya, dengan jumlah
maksimal 12 sks.
5.
Jumlah peserta dalam satu kelas
minimal 10 orang dan maksimal 40 mahasiswa. Apabila jumlah peserta tidak
memenuhi jumlah minimal 10 orang, maka kelas tersebut tidak dibuka, kecuali
penawaran mata kuliah yang akan dihapus karena revisi kurikulum.
6.
Teknis operasional semester
pendek mulai dari pendaftaran sampai dengan pelaksanaan ujian dilakukan oleh
masing-masing fakultas dengan mengacu pada peraturan universitas.
7.
Nilai semester pendek tidak
mempengaruhi pengambilan jumlah sks pada semester ganjil tahun akademik
berikutnya.
V.
KETENTUAN KHUSUS
A.
Perkuliahan dan Ujian
Perkuliahan
dilaksanakan selama 8 minggu anatara bulan Juni sampai dengan bulan Agustus
dengan jumlah pertemuan 2 kali dalam setiap minggu. Adapun jadwal ujian
diserahkan pengaturannya kepada masing-masing fakultas/program studi.
B.
Biaya
Biaya
semester pendek disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
11/PMK.05/2012.
C.
Jumlah Kehadiran Dosen dan Mahasiswa
1.
Jumlah kehadiran dosen (tatap
muka) setiap kelas sebanyak 14 sampai dengan 16 kali.
2.
Jumlah kehadiran dosen tersebut
di atas sudah termasuk UTS dan UAS.
3.
Jumlah tatap muka bagi
mahasiswa 75 % dari minimal kehadiran dosen atau minimal 75 % x jumlah tatap
muka setiap mata kuliah).
4.
Waktu tatap muka ditetapkan 50
menit per sks.
D.
Dosen
1.
Dosen pengajar semester pendek
adalah dosen yang mengajar di semester regular atau dosen yang diberi tugas
oleh fakultas.
2.
Beban mengajar dosen pengajar
semester pendek maksimal 6 (enam) sks.
E. Ujian dan Norma Penilaian Semester Pendek
1.
Ujian dilaksanakan dua kali,
yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dan waktu
pelaksanaannya diatur oleh fakultas/program studi.
2.
Norma penilaian dan penentuan
kelulusan tetap berpedoman pada ketentuan semester regular.
3.
Jika nilai mahasiswa pada
semester pendek lebih rendah dari nilai yang diperoleh pada semester regular,
maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi.
Bandung, 26
Juni 2012
Rektor,
Prof.Dr.H.DeddyIsmatullah,SH.,M.Hum
NIP. 195707051987031004