SURAT KEPUTUSAN REKTOR UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
NOMOR : Un.05/I.1/PP.00.9/068/2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN KULIAH SEMESTER PENDEK

REKTOR UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Menimbang       : a.  bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerja di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung dipandang perlu menerapkan Tarif Layanan Badan Layanan Umum di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
                            b. bahwa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.05/2008;
c. bahwa Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 11/PMK.05/2012;

Mengingat        : 1.  Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                           2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
                           3.  Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan IAIN Sunan Gunung Djati menjadi UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/2008 tentang Penetapan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai Badan Layanan Umum (BLU);
6. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 39 Tahun 2010 tentang STATUTA Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
7. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Nomor Un.05/I.1/PP.00.9/064/2011 tahun 2011 tentang Pedoman Akademik  UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Memperhatikan  :   Keputusan Rapat Pembantu Rektor I dengan Pembantu Dekan I di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tanggal 21 Juni 2012

MEMUTUSKAN

Menetapkan             KEPUTUSAN REKTOR UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG TENTANG   PENERAPAN PENYELENGGARAAN KULIAH SEMESTER PENDEK
Pertama              :   Pedoman Penyelenggaraan Semester Pendek Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung sebagaimana yang termaktub dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua                :    Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.


Ditetapkan di   : Bandung
Tanggal    : 27 April 2012
Rektor,
    


Prof.Dr.H.DeddyIsmatullah,SH.,M.Hum NIP. 195707051987031004





Lampiran Keputusan Rektor
Nomor           : Un.05/I.1/PP.00.9/068/2012
Tanggal          : 26 Juni 2012
Tentang          : Pedoman Penyelenggaraan Semester Pendek Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

PEDOMAN KULIAH SEMESTER PENDEK

I.          DASAR PEMIKIRAN
Salah satu indicator keberhasilan suatu perguruan tinggi adalah ketetapan waktu penyelesaian studi dan kualitas alumni yang dihasilkan. Karena itu untuk memperlancar dan mempercepat studi mahasiswa, maka Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati menyelenggarakan semester pendek dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kualitas akademik, sekaligus sebagai implementasi dari pelaksanaan sasaran mutu tetap waktu.

II.       PENGERTIAN SEMESTER PENDEK
Semester Pendek adalah upaya pelayanan maksimal (service excellent) dengan cara menawarkan kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah yang pernah ditempuh/mengulang. Semester Pendek dipandang perlu untuk diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sekaligus memperlancar penyelesaian studi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung serta meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusan.

III.    TUJUAN
Tujuan penyelenggaraan semester pendek adalah untuk :
1.      Mempercepat penyelesaian studi mahasiswa tanpa mengabaikan kualitas akademik.
2.      Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menempuh kembali mata kuliah yang belum lulus atau mata kuliah dengan nilai D dan C pada semester sebelumnya.

IV.    KETENTUAN UMUM
1.      Semester pendek bersifat fakultatif sehingga tidak wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.
2.      Semester pendek hanya dilaksanakan sekali dalam satu tahun akademik, yaitu setelah UAS genap sampai dengan menjelang pelaksanaan kuliah semester ganjil tahun akademik berikutnya.
3.      Mahasiswa yang boleh mengambil semester pendek adalah mahasiswa yang aktif pada dua semester dan/atau salah satu semester tahun akademik yang sedang berjalan.
4.      Mata Kuliah yang dapat diambil adalah mata kuliah yang pernah ditempuh pada semester sebelumnya, dengan jumlah maksimal 12 sks.
5.      Jumlah peserta dalam satu kelas minimal 10 orang dan maksimal 40 mahasiswa. Apabila jumlah peserta tidak memenuhi jumlah minimal 10 orang, maka kelas tersebut tidak dibuka, kecuali penawaran mata kuliah yang akan dihapus karena revisi kurikulum.
6.      Teknis operasional semester pendek mulai dari pendaftaran sampai dengan pelaksanaan ujian dilakukan oleh masing-masing fakultas dengan mengacu pada peraturan universitas.
7.      Nilai semester pendek tidak mempengaruhi pengambilan jumlah sks pada semester ganjil tahun akademik berikutnya.

V.       KETENTUAN KHUSUS
A.       Perkuliahan dan Ujian
Perkuliahan dilaksanakan selama 8 minggu anatara bulan Juni sampai dengan bulan Agustus dengan jumlah pertemuan 2 kali dalam setiap minggu. Adapun jadwal ujian diserahkan pengaturannya kepada masing-masing fakultas/program studi.

B.        Biaya
Biaya semester pendek disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.05/2012.

C.        Jumlah Kehadiran Dosen dan Mahasiswa
1.      Jumlah kehadiran dosen (tatap muka) setiap kelas sebanyak 14 sampai dengan 16 kali.
2.      Jumlah kehadiran dosen tersebut di atas sudah termasuk UTS dan UAS.
3.      Jumlah tatap muka bagi mahasiswa 75 % dari minimal kehadiran dosen atau minimal 75 % x jumlah tatap muka setiap mata kuliah).
4.      Waktu tatap muka ditetapkan 50 menit per sks.

D.       Dosen
1.      Dosen pengajar semester pendek adalah dosen yang mengajar di semester regular atau dosen yang diberi tugas oleh fakultas.
2.      Beban mengajar dosen pengajar semester pendek maksimal 6 (enam) sks.

E.     Ujian dan Norma Penilaian Semester Pendek
1.      Ujian dilaksanakan dua kali, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dan waktu pelaksanaannya diatur oleh fakultas/program studi.
2.      Norma penilaian dan penentuan kelulusan tetap berpedoman pada ketentuan semester regular.
3.      Jika nilai mahasiswa pada semester pendek lebih rendah dari nilai yang diperoleh pada semester regular, maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi.


Bandung, 26 Juni 2012
Rektor,
    


Prof.Dr.H.DeddyIsmatullah,SH.,M.Hum NIP. 195707051987031004