PENYEMBELIHAN
A. Pengertian Menyembelih
Menyembelih adalah melenyapakan roh binatang untuk di makan, dilakukan dengan sesuatu yang tajam selain tulang dan kuku
B. Rukun Menyembelih
1. Penyembelih hendaklah orang islam atau ahli kitab (yang berpegang teguh terhadap kitab Alloh Selain Al-qur’an ) dan melakukan dengan senagaja.
2. Yang disembelih adalah binatang yang halal. Cara menyembelihnya:
3. Binatang yang dapat disembelih di lehernya hendaklah disembelih di lehernya, dipotong urat tempat lewatnya makanan dan urat tempat keluar napasnya, kedua urat itu harus putus.
4. Binatang yang tidak dapat disembelih di lehernya karena liar atau jatuh kedalam lubang sehingga tidak dapat disembelih di lehernya. Menyembelihnya dapat dilakukan di mana saja dari badannya, asal dia bias mati karena luka itu.
5. Alat menyembelih, yaitu semua barang yang tajam, melukakan, besi, bamboo, atau lain-lainnya kecuali gigi, kuku dan tulang.
6. Menurut sebagian ulama, dilarang menyembelih dengan gigi dan kuku karena keduanya bukan barang yang tajam, berarti kedaunya tidak dapat ditajamkan. Jadi binatang yang disembelih dengan keduanya berarti sama dengan binatang yang mati tercekik, yang dilarang.
C. Sunat Menyembelih
1. Memotong dua urat yang ada di kanan kiri leher agar lekas matinya.
2. Binatang yang panjang lehernya, sunat disembelih di pangkal lehernya, maksudnya supaya lekas matainya.
3. Binatang yang disembelih itu hendaklah digulingkan kesebelah rusukny yang kiri, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
4. Di hadapkan ke kiblat
5. Membaca bismillah dan sholawat atas Nabi SAW.
D. Menyembelih anak binatang yang masai ada dalam perut induknya.
Anak binatang yang masih berada dalam kandungan induknya cukup (halal) dengan menyembelih induknya. Berarti kalau induknya disembelih, maka anak nya itu halal dimakan.
A. Pengertian Menyembelih
Menyembelih adalah melenyapakan roh binatang untuk di makan, dilakukan dengan sesuatu yang tajam selain tulang dan kuku
B. Rukun Menyembelih
1. Penyembelih hendaklah orang islam atau ahli kitab (yang berpegang teguh terhadap kitab Alloh Selain Al-qur’an ) dan melakukan dengan senagaja.
2. Yang disembelih adalah binatang yang halal. Cara menyembelihnya:
3. Binatang yang dapat disembelih di lehernya hendaklah disembelih di lehernya, dipotong urat tempat lewatnya makanan dan urat tempat keluar napasnya, kedua urat itu harus putus.
4. Binatang yang tidak dapat disembelih di lehernya karena liar atau jatuh kedalam lubang sehingga tidak dapat disembelih di lehernya. Menyembelihnya dapat dilakukan di mana saja dari badannya, asal dia bias mati karena luka itu.
5. Alat menyembelih, yaitu semua barang yang tajam, melukakan, besi, bamboo, atau lain-lainnya kecuali gigi, kuku dan tulang.
6. Menurut sebagian ulama, dilarang menyembelih dengan gigi dan kuku karena keduanya bukan barang yang tajam, berarti kedaunya tidak dapat ditajamkan. Jadi binatang yang disembelih dengan keduanya berarti sama dengan binatang yang mati tercekik, yang dilarang.
C. Sunat Menyembelih
1. Memotong dua urat yang ada di kanan kiri leher agar lekas matinya.
2. Binatang yang panjang lehernya, sunat disembelih di pangkal lehernya, maksudnya supaya lekas matainya.
3. Binatang yang disembelih itu hendaklah digulingkan kesebelah rusukny yang kiri, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
4. Di hadapkan ke kiblat
5. Membaca bismillah dan sholawat atas Nabi SAW.
D. Menyembelih anak binatang yang masai ada dalam perut induknya.
Anak binatang yang masih berada dalam kandungan induknya cukup (halal) dengan menyembelih induknya. Berarti kalau induknya disembelih, maka anak nya itu halal dimakan.