ZAKAT
Zakat menurut istilah agama islam artinya “kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat”
Zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Jakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriah.
Firman Alloh SWT:
Artinya : “ dirikanlah sholat dan bayarkanlah zakat hartamu.” An-nisa 77
A. Zakat Mal
Benda yang wajib dizakati
1. Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau dan kambing
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
Islam
Merdeka
Milik sempurna
Cukup satu nisob
Satu tahun lamanya dipunyai
Digembalakan di rumput yang mubah.
Nisab dan zakat satu persatunya
a. Nisab dan zakat unta
No Nisab Zakatnya
Bilangan dari jenis zakat Mur
1 5-9 Satu ekor kambing
Atau satu ekor domba Dua tahun lebih
Satu tahun lebih
2 10-14 Dua ekor kanbing
Atau dua ekor domba Dua tahun lebih
Satu tahun lebih
3 15-19 Tiga ekor kambing
Atau tiga ekor domba Dua tahun lebih
Satu tahun lebih
4 20-24 Empat ekor kambing
Atau empat ekor domba Dua tahun lebih
Satu tahun lebih
5 25-35 Satu ekor anak unta Satu tahun lebih
6 36-45 Satu ekor anak unta Dua tahun lebih
7 46-60 Satu ekor anak unta Tiga tahun lebih
8 61-75 Satu ekor anak unta Empat tahun lebih
9 76-90 Dua ekor anak unta Dua tahun lebih
10 91-120 Dua ekor anak unta Tiaga tahun lebih
11 120 Tiga ekor anak unta Dua tahun lebih
Mulai dari 121 dihitung tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta yang berumur dua tahun lebih, dan tiap-tiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur tiga tahun lebih
b. Nisab sapi dan kerbau
No Nisab Zakatnya
Bilangan dan jenis zakat Umurnya
1 30-39 Satu ekor anak sapi atau seekor kerbau Dua tahun lebih
2 40-59 Satu ekor anak sapi atau seekor kerbau Dua tahun lebih
3 60-69 Dua ekor anak sapi atau seekor kerbau Satu tahun lebih
4 70-…. Satu ekor anak sapi atau seekor kerbau
Dan satu ekor anak sapi atau seekor kerbau Dua tahun lebih
Seterusnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya satu ekor anak sapi atau kerbau umur satu tahun lebih, dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya satu ekor anak sapi atau kerbau umur dua tahun
c. Nisab Zakat Kambing
No Nisab Zakatnya
Bilangan dan jenis zakat Umurnya
1 40-120 Satu ekor kambing betina
Atau satu ekor domba betina Dua tahun lebih
Satu tahun lebih
2 120-200 Dua ekor kambing betina
Atau dua ekor domba betina Dua tahun lebih
Satu tahun lebih
3 201-399 Tiga ekor kambing betina
Atau tiga ekor domba betina Dua tahun lebih
Satu tahun lebih
4 400-… Empat ekor kambing betina
Atau empat ekor domba betina Dua tahun lebih
Satu tahun lebih
Mulai dari 400 ekor kambing, dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya satu ekor kambing atau domba umurnya sebagaimana tersebut di atas, dan seterusnya.
d. Binatang milik berserikat
Orang yang berserikat memiliki binatang ternak, baik dua orang atau lebih, binatang mereka dalam urusan zakatnya dipandang sebagai harta satu orang. Maka kalau jumlah binatang sampai satu nisab, wajib dikeliuarkan zakatnya, dan kalau jumlahnya tidak sampai nisab tidak wajib dizakati. Persyaratan ini dipandang sah apabila mencakup syarat-syarat berikut:
Satu kandangnya
Satu tempat menggembalakanya
Satu jalan ke tempat menggembalakannya
Satu tukang gembalanya
Satu jantan bibitnya
Satu tempat minumnya
Satu tempat memerahnya dan orang yang memerahnya begitupun tempat susunya.
2. Emas dan perak
Barang tambang yang lain tidak wajib dizakati. Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
Islam
Merdeka
Milik yang sempurna
Sampai satu nisab
Sampai satu tahun disimpan
Nisab emas perak dan zakatnya
Emas dan perak wajib dizakati apabila yang bersihnya mencakup satu nisab.
Nisab emas 20 mitsqol, berat timbangannya 93,6 gram, zakatnya 0,5 mitsqol=2,125 gram
Nisab perak 200 dirham (624 gram), zakatnya 5 dirham = 15,6 gram.
Penjelasan timbangan dirham
Perbandingan timbangan dirham dengan gram diambil dari ukuran timbangan yang dipakai disekolah-sekolah di Mesir.
Penjelasan
1 dirham = 3,12 gram
200 dirham = 200 x 3,12 gram = 624 gram
Diambil ukuran timbangan, karena dirham itu dalam bahasa Arab adalah nama bagi ukuran timbangan.
3. Biji makanan yang mengenyangkan
Seperti beras, jagung, gandum, adas atau sebagainya. Adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, kacang panjang, buncis dan sebagainya tidak wajib dizakati.
Firman Alloh SWT:
Artinya: “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)”
Syaratbagi pemilik biji-biji makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu:
Islam
Merdeka
Milik yang sempurna
Sampai nisabnya
Biji tanaman itu ditanam oleh manusia
Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama.
Zakat proan sawah
Zakat hasil paroan sawah diwajibkan atas orang yang punya benih sewaktu mulai bertanam. Jika yang mengeluarakan benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu, maka zakat seluruh hasil sawah yang dikerjakannya itu wajib atas petani itu, karena pada hakikatnya petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil sewa tanahnya, dan penghasilan dari sewaan tidak wajib dizakati.
Jika benih itu berasal dari yang punya tanah, maka zakat seluruh hasil sawah itu wajib dibayar oleh pemilik sawah itu, karena pada hakikatnya dia lah yang bertanam, petani hanya mengambil upah kerja. Penghasilan yang didapat dari uaph tidak wajib dizakati.
4. Buah-buahan
Yang dimaksud dengan buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buahan yang lainya tidak.
Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib dizakati itu adalah:
Islam
Merdeka
Milik yang sempurna
Sampai satu nisab
Nisab biji dan buah-buahan
Nisab buji makanan yang mengenyangkan dan dan buah-buahan adalah 300 sho’ (lebih kkurang 930 liter) bersih dari kulitnya.
Rosululloh SAW bersabda :”tidak ada sedekah (zakat) pada biji dan buah-buahan sehingga mencapai lima wasaq”
1 wasaq = 60 sho’
5 wasaq = 300 sho’
1 sho’ = 3’1 liter
Jadi 300 x 3,1 = 930 liter (satu nisab)
Zakatnya kalau yang diairi dengan air sungai atu air hujan adalah 10%. Tetapi kalau disiram dengan alat yang meamkai biaya zakatnya adalah 5%. Mulai wajib zakat biji dan buah-buahan adalah bila sudah dimiliki, yaitu dari sesudah masak. Zakat itu wajib dileluarkan tunai apabila sudah tekumpul, dan yang meneraimanya sudah ada.
Peringatan
Biaya mengurus biji dan buah-buahan, misalnya biaya mengetam, mengeringkan, membersihkan, dan sebagainya, semua itu wajib dipikul oleh yang punya, berarti tidak mengurangi hitungan zakatnya.
5. Harta perniagaan
Harta perniagaan wajib dizakati, dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan perak.
Tahun perniagaan dihitung dari mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan dihitung harta perniagaan itu, apabila cukup satu nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya, walaupun di pangkal tahun atau tengah tahun tidak cukup satu nisab. Sebaliknya kalau dipangkal tahun cukup satu nisab, tetapi karena rugi di akhir tahun tidak cukup satu nisab, tidak wajib zakat. Jadi perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nisab.
Nisab harta perniagaan adalah menurut pokoknya. Kalau pokoknya emas, nisabnya seperti emas. Kalau pokoknya perak nisabnya seperti perak, dan harta perniagaan hendakalah dihitung dengan harga pokok (emas atu perak), juga zakatnya sebanyak emas atau perak, yaitu 2,5 %
6. Zakat piutang
Orang yang mempunyai piutang banyaknya sampai satu nisab dan masanya telah sampai satu tahun serta mencukupi syarat-syarat yang mewajibkannya zakat, juga keadaan piutang itu telah tetap, baik piutang itu dari jenis emas atau perak maupun harta perniagaan. Piutang yang seperti itu wajib dizakati dan wajib dikeluarkan zakatnya bila mungkin membayarnya.
Penjelasan
Kalau yang berutang itu kaya, dapat memebayar sekuranya yang berpiutang minta dibayar, maka yang berpiutang wajib membayarnya ketika itu. Tetapi kalau yang berpiutang miskin, belum dapat membayar maka zakatnya tidak wajib dibayar ketika itu. Hanya wajib dibayar sewaktu ia sudah dapat membayar, walaupun untuk beberapa tahun (beberapa kali bayaran).
7. Zakat uang kertas
Uang kertas adalah sebagai tanda bahwa yang memegang berhak atas emas dan perak sebanyak anagkanya, tetapi sekarang uang kertas sudah laku di pasar-pasar sebagaimana emas dan perak. Dapat dibelikan pada apapun dan bileh ditukar dengan perak disembarang waktu dan tempat dengan cepat. Oleh karena itu uang kertas wajib dizakati apabila mencukupi syarat-syarat wajib zakat sebagai yang diterangkan. Dalam praktiknya, emas dan perak sekarang sudah amat sedikit di tangan orang banyak karena emas dan perak itu sudah dikuasai oleh bank (Negara) di seluruh dunia, sedangkan segala keperluan dapat dijalankan dengan uang kertas saja. Maka kalau tidak diwajibkan zakat pada uang kertas, sudah tentu akibatnya akan mengurangi hak fakir miskin, bahkan boleh jadi beberapa hari lagi akan hilang sama sekali bila uang emas dan perak terus menerus dikuasai oleh bank dan pemerintah, sedangkan zakat itu disyari’atkan untuk menolong mereka yang berhak menerima zakat, agar mereka dapat pula menjlankan kewajiban mereka kepada Alloh dan kepada masyarakat.
8. Hasil tambang
Hasil tambang emas dan hasil tambang perak, apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga dengan tidak disyaratkan sampai satu tahun, seperti pada biji-bijian dan buah-buahan. Zakatnya adalah 2,5%
9. Zakat rikaz (harta terpendam)
Rikaz adalah emas atau perak yang diatanam oleh kaum jahiliyah (sebelum isalam). Apabila kita mendapatkan emas atau perak tesebut, wajib kita keluarkan zakatnya 20%
Rikaz tidak disyaria’akan sampai satu tahun. Tetapi apabila diapat, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga, seperti zakat hasil tambang emas dan perak.
Adapun nisabnya sebagian ulama berpendapat bahwa disyari’atkan sampai satu nisab. Pendapat ini menurut madzhab Imam Syafi’i. menurut pendapat yang lain, seperti Imam Maliki, Imam Abu Hanifah serta Imam Ahmad dan pengikut-pengikut mereka, nisab itu tidak menjadi syarat.
Riakaz itu menjadi kepunyaan yang mendapatkannya, dan ia wajib membayar zakatnya apabila didapat dari tanah yang tidak di punyai orang. Tetapi kalau didapat dari tanah yang di punyai orang, maka perlu ditanyakan kepada semua orang yang telah memiliki tanah itu. Kalau tidak ada yang mengakuinya, maka rikaz itu kepunyaan yang membuka tanah itu.
B. Zakat Fitrah
Pada setiap Hari Raya Idul Fitri, setiap orang Islam, laki-laki dan perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membyar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan dari tiap-tiap tempat (negeri). Banyaknya zakat fitrah adalah satu sho’, sedangkan sho’ menurut arti bahasa Arab adalah nama ukuran sukatan (takaran). Jadi ukuran banyaknya zakat fitrah ini adalah ukuran takaran. Bukan ukuran timbangan. Penyelidikan ulama-ulama tentang ketentuan banyaknya zakt fitrah dengan timbangan (kati) adalah kurang teliti, karena berat satu sho’ dari beberapa jenis beras tentu tidak sama, apalagi kalau dibandingkan dengan satu sho’ jagung atau lain-lainnya, sudah tentu amat berjauhan timbangannya walaupun takarannya sama.
Syarat-syarat zakat fitrah
Islam
Lahir sebelum tebenam matahari pada hari penghabisan bulan Romadhon. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah. Orang yang kawin sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan fitrah istrinya yang baru dikawininya itu. Karena zakat fitri (berbuka) bulan ramadhon. Yang dinamakan berbuka dari bulan romadhon adalh hari raya. Jadi malam hari raya itu lah waktu wajibnya fitrah.
Dia mempunyai lebihan hartadari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik manusia ataupun binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai lebihan harta tidak wajib membayar fitrah.
Sabda Rosululloh SAW:
Tatkala Rosululloh SAW mengutus Muadz ke Yaman, beliau memerintahkan kepada Muadz, “Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Alloh mewajibkan kepada meraka sedakah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka (penduduk Yaman).” (Riwayat Jama’ah Ahli Hadits)
“barang siapa meminta-minta, sedang ia berkecukupan, sesungguhnya ia memeperbesar api neraka (siksaan).” Para sahabat ketiak itu bertanya, “Wahai Rosululloh, apakah yang dimaksud dengan berkecukupan itu?” Jawab beliau, “Arti berkecukupan baginya sekedar cukup buat dia makan tangah hari dan makan malam.” (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Harta yang terhitung disini adalah harta yang tidak perlu baginya sehari-hari. Adapun harta yang diperlukan sehari-hari, seperti rumah, pekakas rumah, pakaian, dan sebagainya, tidak menjadi perhitungan, artinya barang-barang tersebut tidak perlu dijual untuk membayar fitrah, dan jika ia tidak mempunyai kelebihan yang lain maka ia tidak wajib membayar fitrah. Orang yang mencukupi syarat-syarat di atas wajib membayar fitrah untuk dirinya sendiri, dan fitrah untuk orang yang wajib dinafkahinya.
Membayar fitrah sebelum waktu wajib
Sebagaimana telah diketahui, waktu wajib zakt fitrah ialah sewaktu terbenam mathari pada malam hari raya. Sungguhpun begitu, tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya, asal dalam bulan puasa. Dibawah ini akan diterangkan beberapa waktu dan hukum membayar fitrah pada waktu itu.
Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Romadhon sampai hari penghabisan Romadhon.
Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Romadhon.
Waktu yang lebih baik (sunat), yaitu dibayar sesudah sholat subuh sebelum pergi sholat hari raya.
Waktu makruh, yaitu membyar fitrah sesudah sholat hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
Waktu haram, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
C. Orang Yang Berhak menerima Zakat.
Orang yang berhak menerima zakat hanya meraka yang teleh ditentukan Alloh SWT dalam Al-qur’an. Meraka itu terdiri atas delapan golongan.
Firman Alloh SWT:
Artinya:”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS.At-Taubah:60)
Penjelasan
Fakir :orang yang mempunyai harta kurang dari satu nisab, atau mempunyai satu nisab atau lebih, tetapi habis untuk keperluannya.
Miskin :orang yang tidak mempunyai sesuatupun.
‘Amil :orang yang diangkat untuk mengmbil dan menguras zakat.
Mualaf :ada empat macam:
Orang yang baru masuk islam, sedang imannya belum teguh.
Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalau dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk Islam.
Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir. Kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya.
Orang uang menolak kejahatan orang yang anti zakat.
Berutang :orang yang mempunyai hutang, sedangkan jumlah hartanya diluar hutang tidak cukup satu nisab, dia diberi zakat untuk membayar hutangnya.
Sabilillah :balatentara yang berperang di jalan Alloh.
Musafir :orang yang dalam perjalanan, kehabisan perbekalan. Orang ini diberi zakat sekesar untuk keperluannya.
D. Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat.
Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.
Sabda Rosululloh SAW:
“tidak halal bagi prang kaya dan orang yang mempunyai kekuatantenaga mengambil sedekah (zakat). (riwayat lima orang ahli hadits, selain Nasai dan Ibnu Majah)
Hamba sahaya, karena mendapat nafkah dari tuan mereka.
Keturunan Rosululloh SAW.
Orang dalam tanggungan yang berzakat.
Orang yang tidak beragama islam.