I.    KHOTBAH JUM’AT
    Khutbah adalah salah satu rukun dari sholat jum’at. Nabi menganjurkan kita untuk mendengarkan khutbah jum’at. Bahkan pahala sholat jum’at kita akan gugur ketika kita berbicarasaat khutbah.

A.    Pengertian Khutbah Jum’at
Khutbah secara bahasa berarti menyampaikan. Sedangkan secara istilah adalah “ perkataan yang di dalamnya terdapat nasehatdan pelajaran, dilaksanakan sebelum sholat jum’at, terdiri atas dua khutbah yang dipisah dengan duduk diantara keduanya.

B.    Rukun Dua Khotbah Jum’at
1.    Mengucapkan puji-pujian kepada Alloh. Keterangannya adalah amal Rosululloh SAW, yang diriwayatkan oleh muslim.
2.    Membaca sholawat atas Rosululloh SAW. Sebagian ulama berkata bahwa sholawat ini tidak wajib.
3.    Mengucapkan syahadat (bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Alloh, dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Alloh).
Rosulullah SAW bersabda  yang artinya: “ Tia-tiap Khotbah yang tidak ada syahadatnya adalah seperti tangan yang terpotong.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
4.    Berwasiat dengan taqwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendegar, sesuai dengan keadaan tempat dan waktu, baik uruasan agama maupun urusan dunia, seperti ibadah, kesopanan, pergaulan, perekonomian, dan lain-lain.
5.    Membaca ayat Al-qur’an pada salah satu dari dua khutbah
Rosululloh SAW bersabda, yang artinya: “Dari Jabir bin samuroh ra, ia berkata, “Rosululloh SAW, khotbah sambil berdiri. Beliau duduk diantara keduanya, lalu beliau membacakan beberapa ayat Al-qur’an, memperingatkan dan mempertakuti manusia.” (HR. Muslim)
6.    Berdoa untuk mu’minin dan mu’minat pada khotbah yang kedua. Sebagian ulama berpendapat bahwa do’a dalam khotbah tidak wajib sebagaiman juga dalam selain khotbah.
C.    Syarat Dua Khotbah
1.    Kedua khotbah itu hendaknya dimulai sesudah tergelincir matahari kesebelah barat. Keterangannya adalah amal Rosululloh SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari
2.    Sewaktu khotbah hendaklah berdiri jika mampu. Keterangannya adalah amal Rosululloh SAW yang diriwayatkan oleh Muslim.
3.    Khotib hendaklah duduk diantara kedua khotbah. Sekuranga-kurangnya berhenti sebentar. Hal ini berdasarkan amal Rosululloh yang diriwayatkan oleh Muslim.
4.    Hendaklah dengan suara yang keras kira—kira terdengar oleh bilangan yang sah jum’at dengan mereka, sebab yang dimaksud dengan “mengadakan khotbah” iru ialah untuk pelajaran dan nasihat kepada mereka.
5.    Hendaklah berturut-turut baik rukun, jaraj keduanya, maupun jarak keduanya dengan sholat.
6.    Khotib hendaklah suci dari hadats dan najis. Keterangannya adalah amal Rosululloh SAW.
7.    Khotib hendaklah menutup auratnya. Hal ini berasarkan amal Rosululloh SAW.